Ekonomi Koperasi
MAKALAH
KOPERASI
JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
Disusun
oleh :
1.
Angga Wisnu Pamungkas (20217757)
2.
Bahriatu Rizkiyah (21217149)
3.
Jeremi Chandra Simeon Sor (23217037)
4.
Noviandri Nur Sabrina (24217550)
5. Syafira Maydiana
(25217823)
6. Widya Rahayu (26217190)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang “Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Berkah Madani” ini dengan baik meskipun banyak kekurangan
didalamnya. Dan juga kami berterima kasih kepada beberapa pihak yang telah
membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam
rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai koperasi. Kami juga
menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh
dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan
usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang,
mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun
yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi
kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila
terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan
saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan
datang.
Depok,
24 November 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .........................................................................................................................
Daftar Isi ..................................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
...................................................................................................
1.1
Latar Belakang
........................................................................................…………….............
1.2
Rumusan Masalah
........................................................................................................…
BAB II HASIL...................................................................................................................
2.1 Sejarah dan Latar Belakang Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah
Mandiri………….............
2.2 Struktur Organisasi Dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah
Madani…….......................
2.3 Visi Misi Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Mandiri…………………...............................
2.4 Tujuan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah
Madani…………………...................................
2.5 Dokumentasi…………………………………………………………………................................
BAB III
PENUTUP
................................................................................................................
3.1 Kesimpulan
.........................................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat
karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah
mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu
perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari
pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih
memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan
semata-semata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi
manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.Koperasi
juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk
nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta
peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa
pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian
Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga
keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga
sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain
menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga
menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di
dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum
memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal
ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945
Koperasi
sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen,
berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi
dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai
lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya
pada diri sendiri (selfreliance), dan kebersamaan (cooperation)
akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat
ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya.
Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis
bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya
berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan
koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank
bjb yang tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan
anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal
ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi
mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki
kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan
Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan
kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota
Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi,
anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa
sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan
lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan,
dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang
memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam
mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan
koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini dapat dirumuskan
beberapa masalah yang akan dibahas :
1.
Bagaimana Sejarah terbentuknya Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Berkah Madani?
2.
Apa
Struktur dalam Koperasi Keuangan Syariah Berkah Madani?
3. Apa Visi dan Misi dari Koperasi Keuangan
Syariah Berkah Madani?
4. Apa tujuan Koperasi Keuangan
Syariah Berkah Madan
BAB II
HASIL
2.1 SEJARAH DAN LATAR
BELAKANG KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
Sebelum tahun 2005
perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit
bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun
pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro
pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa
Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai
lembaga yang menaungi alternative lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi
landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak
tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang
bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti
nama menjadi KJKS Berkah Mandiri.
Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai
beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris
B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Berbeda dengan
koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah
mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok.
Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan
anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam
pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.
Bapak Supriyatno
menjelaskan Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan
mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan
adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana
dengan pihak lain yang membutuhkan modal. Dan Lembaga Keuangan Syariah Berkah
Madani ini sudah berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang
berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424
H. Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme untuk
memberdayakan usaha mikro dan kecil. KJKS Berkah Madani secara resmi sudah
mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram
1425 H. Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto
selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.
JENIS
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI BERKAH MANDIRI
Jadi jenis kopereasi berkah madani ini termasuk jenis koperasi simpan pinjam.
2.2 STRUKTUR ORGANISASI
DALAM KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
Banyaknya anggota yang ada di dalam koperasi jasa keuangan syariah berkah madani saat ini terdiri dari 56 angggoa , untuk menjadi anggota yaitu dengan cara membayar simpanan pokok Rp. 3.500.000
Dan simpanan wajib Rp. 25.000 , karena terlalu simpanan pokok
tersebut maka koperasi berkah madani ini menetapkan harga Rp. 100.000 jika
ingin menjadi anggota. Saat ini tidak diwajibkan nasabah menjadi anggota,
tetapi untuk di masa yang akan datang nasabah diwajibkan menjadi anggota
koperasi.
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
terakhir,
BADAN PENGURUS
BADAN PENGURUS
1.
Ketua umum : Johan machrobi Prawira Negara
2.
Sekretaris : Farida
3.
Bendahara : M. Andrian Muluk
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
1.
Ketua : Arisson Hendry
2.
Anggota : Anton Fahlevi
DEWAN
PENGAWAS
1. Ketua : Rahfie Shaefulshaaf
2. Anggota :
-
Rinadi
Nindiyawan
-
Asri
Al Jufri
PENGELOLA
1.
Manager : Fahrudin Ali Ahmad
2.
Administrasi
& IT Support : Supri Yatno
3.
Accounting
: Afni Nurafiyah
4.
Teller
: Ismawati
Account Officer:
1.
Fachroji
2.
Apih
3.
Ook Komarudin
2.3 VISI MISI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
Misi :
1.
Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial
maupun non-
finansial.
2.
Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas
masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3.
Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan
seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.
Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada
shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5.
Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan
kompetensi dan kapasitas
6.
Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan
kesejahteraan yang maksimal
2.4 TUJUAN KOPERASI
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
Tujuan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani. Dan tujuan koperasi ini untuk mempermudah masyaakat untuk modal usaha dan multi guna
Tujuan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani. Dan tujuan koperasi ini untuk mempermudah masyaakat untuk modal usaha dan multi guna
Contoh multi guna :
Biaya pendidikan , biaya pembangunan rumah, biaya pernikahan
2.5
DOKUMENTASI
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Koperasi Keuangan Syariah Berkah Madani merupakan koperasi baik,
Koperasi ini sangat membantu anggota dan mensejahterakan anggotanya.
Kunci utama berada di pengurus koeprasi yang harus konsisten.
Kalau pengurus tidak konsisten dan tidak menjalankan apa yang ditugaskan pasti
akan hancur,juka anggota tidak mendukung transaksi pasti tidak bisa diandalkan.
Komentar
Posting Komentar