Ekonomi Koperasi


MAKALAH
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI


Disusun oleh :
1. Angga Wisnu Pamungkas (20217757)
2. Bahriatu Rizkiyah (21217149)
3. Jeremi Chandra Simeon Sor (23217037)
4. Noviandri Nur Sabrina (24217550)
5. Syafira Maydiana (25217823)
6. Widya Rahayu (26217190)



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madaniini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih kepada beberapa pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai koperasi. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.










Depok, 24 November 2018


Penyusun




DAFTAR ISI
Kata Pengantar .........................................................................................................................
Daftar Isi ..................................................................................................................................

BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................................
1.1    Latar Belakang ........................................................................................…………….............
1.2     Rumusan Masalah ........................................................................................................

BAB II HASIL...................................................................................................................
2.1 Sejarah dan Latar Belakang Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Mandiri………….............
2.2 Struktur Organisasi Dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani…….......................
2.3 Visi Misi Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Mandiri…………………...............................
2.4 Tujuan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani…………………...................................
2.5 Dokumentasi…………………………………………………………………................................

BAB III PENUTUP ................................................................................................................
3.1 Kesimpulan .........................................................................................................................













BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya.



 Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (selfreliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
             Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.

1.2 RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini dapat dirumuskan beberapa masalah yang akan dibahas :
1.        Bagaimana Sejarah terbentuknya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani?
2.        Apa Struktur dalam Koperasi Keuangan Syariah Berkah Madani?
3.       Apa Visi dan Misi dari Koperasi Keuangan Syariah Berkah Madani?
4.       Apa tujuan Koperasi Keuangan Syariah Berkah Madan





BAB II
HASIL

2.1 SEJARAH DAN LATAR BELAKANG KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
Sebelum tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternative lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Mandiri.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.
Bapak Supriyatno menjelaskan Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal. Dan Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani ini sudah berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil. KJKS Berkah Madani secara resmi sudah mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H. Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.

 JENIS KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI BERKAH MANDIRI

Jadi jenis kopereasi berkah madani ini termasuk jenis koperasi simpan pinjam. 
 

 2.2 STRUKTUR ORGANISASI DALAM KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Banyaknya anggota yang ada di dalam koperasi jasa keuangan syariah berkah madani saat ini terdiri dari 56 angggoa , untuk menjadi anggota yaitu dengan cara membayar simpanan pokok Rp. 3.500.000 
Dan simpanan wajib Rp. 25.000 , karena terlalu simpanan pokok tersebut maka koperasi berkah madani ini menetapkan harga Rp. 100.000 jika ingin menjadi anggota. Saat ini tidak diwajibkan nasabah menjadi anggota, tetapi untuk di masa yang akan datang nasabah diwajibkan menjadi anggota koperasi.

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir,

 BADAN PENGURUS 
1.      Ketua umum : Johan machrobi Prawira Negara
2.      Sekretaris : Farida 
3.      Bendahara : M. Andrian Muluk

DEWAN PENGAWAS SYARIAH
1.      Ketua : Arisson Hendry
2.      Anggota : Anton Fahlevi

DEWAN PENGAWAS
1.      Ketua : Rahfie Shaefulshaaf
2.      Anggota :
-          Rinadi Nindiyawan
-          Asri Al Jufri
PENGELOLA
1.      Manager : Fahrudin Ali Ahmad
2.      Administrasi & IT Support : Supri Yatno
3.      Accounting : Afni Nurafiyah
4.      Teller : Ismawati

Account Officer:
1.       Fachroji
2.       Apih
3.       Ook Komarudin

2.3 VISI MISI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI

Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh. 


Misi :
1.      Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-
finansial.
2.      Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3.      Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4.      Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5.      Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas
6.      Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal


2.4 TUJUAN KOPERASI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI 
Tujuan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani. Dan tujuan koperasi ini untuk mempermudah masyaakat untuk modal usaha dan multi guna  
Contoh multi guna : Biaya pendidikan , biaya pembangunan rumah, biaya pernikahan 









2.5    DOKUMENTASI
















BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Koperasi Keuangan Syariah Berkah Madani merupakan koperasi baik, Koperasi ini sangat membantu anggota dan mensejahterakan anggotanya.
Kunci utama berada di pengurus koeprasi yang harus konsisten. Kalau pengurus tidak konsisten dan tidak menjalankan apa yang ditugaskan pasti akan hancur,juka anggota tidak mendukung transaksi pasti tidak bisa diandalkan.

















Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDAPATAN PERKAPITA DI INDONESIA